Dasar hukum UURI Nomor 7 (Darurat) Tahun 1956
Tanggal 4 November 1956
Ibu kota Tapak Tuan
Pemerintahan
- Bupati Husin Yusuf, S.Pdi
Luas 4.005 km²
Populasi
- Total 206.252
- Kepadatan 52
Kode area telepon 0656
Pembagian administratif
- Kecamatan 16
- Desa/kelurahan 369
Situs web http://www.acehselatankab.go.id
Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu kabupaten di Provinsi Aceh, Indonesia. Sebelum berdiri sendiri sebagai kabupaten otonom, calon wilayah Kabupaten Aceh Selatan adalah bagian dari Kabupaten Aceh Barat. Pembentukan Kabupaten Aceh Selatan ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 pada 4 November 1956.
Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 10 April 2002 resmi dimekarkan sesuai dengan UU RI Nomor 4 tahun 2002 menjadi tiga Kabupaten, yaitu: Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Aceh Selatan. Kecamatan yang memiliki jumlah penduduk terbanyak adalah Kecamatan Labuhan Haji, diikuti oleh Kecamatan Kluet Utara. Sementara jumlah penduduk tersedikit adalah Kecamatan Sawang. Sebagian penduduk terpusat di sepanjang jalan raya pesisir dan pinggiran sungai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar